TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan, SE, M.Si, dicecar sejumlah pertanyaan oleh Komisi III DPRD Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar, Senin (13/4/2026).
RDP berlangsung panas setelah para anggota dewan mempertanyakan kebijakan Anggia yang dinilai tidak menjalankan rekomendasi sebelumnya, khususnya terkait evaluasi kerja sama dengan pihak ketiga guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo Pardede, menyoroti keputusan Dirut yang justru memutus kontrak kerja sama dengan pihak ketiga penjaga malam di pasar, alih-alih mengevaluasi kinerja mitra untuk mendongkrak PAD.
“Apa alasan Dirut tidak menjalankan rekomendasi Komisi III hasil RDP bulan lalu untuk evaluasi peningkatan PAD? Kok malah memutus kontrak penjaga malam,” tegas Salomo.
Ia menekankan bahwa tugas utama Dirut adalah meningkatkan PAD sekaligus menjaga kondusivitas pasar. Karena itu, setiap kebijakan seharusnya dikoordinasikan terlebih dahulu agar tidak memicu polemik di tengah aktivitas pasar yang padat.
Senada, Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, juga mengkritisi kebijakan pergantian pengelola penjaga malam di sejumlah pasar tradisional, termasuk Pasar Sukaramai, yang dinilai menimbulkan ketegangan.
“Pergantian pengelola tanpa koordinasi berpotensi menimbulkan kisruh. Apalagi jika penggantinya diduga orang dekat Dirut, ini tidak tepat,” ujarnya.
Politisi Golkar tersebut bahkan secara tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk mencopot Anggia Ramadhan dari jabatannya.
“Jangan sampai ketidakbecusan ini menimbulkan anggapan kebijakan tersebut adalah ‘proyek’ wali kota. Kami rekomendasikan agar Dirut PUD Pasar dicopot,” tegas Hadi.
Soroti Pengelolaan Aksara Kuphi
Dalam RDP tersebut, Komisi III DPRD Medan juga menyoroti pengelolaan Aksara Kuphi yang berada di lahan eks Pasar Aksara. Seluruh anggota komisi sepakat agar kontrak kerja sama tidak diperpanjang dan pengelolaannya diambil alih oleh PUD Pasar.












