Hadi menilai nilai kontrak sebesar Rp500 juta untuk lima tahun terlalu kecil dan tidak sebanding dengan potensi yang dimiliki.
“Kalau ingin meningkatkan PAD, Aksara Kuphi harus diambil alih. Jangan hal kecil yang diurus, yang besar justru diabaikan,” katanya.
Ia optimistis, jika dikelola langsung oleh PUD Pasar, potensi PAD dari lokasi tersebut akan jauh lebih besar.
PUD Pasar Siap Jalankan Rekomendasi
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan menyatakan pihaknya siap menjalankan rekomendasi Komisi III DPRD Medan.
Ia menjelaskan, keputusan tidak memperpanjang sejumlah kontrak kerja sama, termasuk di Pasar Sukaramai, merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Ada sekitar 30 pasar yang menjadi temuan BPK, termasuk Pasar Sukaramai. Karena kontraknya sudah habis, maka tidak kami lanjutkan,” jelasnya.
Terkait Aksara Kuphi, Anggia menyebut pihaknya akan melakukan evaluasi ulang terhadap kontrak penyewaan lahan tersebut dengan mempertimbangkan aspek hukum.
“Pada prinsipnya kami siap menjalankan rekomendasi DPRD, tentu dengan mempelajari aturan dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum,” pungkasnya.
RDP tersebut turut dihadiri jajaran direksi PUD Pasar Kota Medan, di antaranya Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.(Anggi)












