TERITORIAL24.COM, MEDAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Medan, Dame Duma Sari Hutagalung, mendesak pihak pengembang Perumahan Royal Sumatera di Jalan Jamin Ginting agar segera menyerahkan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Desakan tersebut disampaikan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama anggota dewan Lailatul Badri di Gedung DPRD Medan, Selasa (14/4/2026).
Menurut Dame, penyerahan PSU menjadi hal penting agar fasilitas umum di kawasan perumahan, termasuk jalan komplek, dapat menjadi aset resmi Pemko Medan. Dengan demikian, pembiayaan perawatan ke depan dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Sesuai aturan, PSU Perumahan Royal Sumatera wajib diserahkan ke Pemko Medan. Kita harapkan ini segera terealisasi, sehingga seluruh fasilitas umum dapat dikelola dan menjadi tanggung jawab pemerintah daerah,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
RDP tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) Kota Medan yang diwakili Kepala Tim Pengawasan Hafiz, Lurah Mangga, serta pihak pengembang Royal Sumatera, yakni Subianto dan Kasmen. Selain itu, perwakilan masyarakat, Iwan dan Martin, juga hadir dalam pertemuan tersebut.
Dame menegaskan bahwa hasil RDP ini merupakan rekomendasi resmi Komisi IV DPRD Medan yang harus segera ditindaklanjuti oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan pengembang Royal Sumatera, Subianto dan Kasmen, menyatakan akan segera menyampaikan hasil rapat kepada pimpinan perusahaan.
Mereka juga berkomitmen untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak Perkimcikataru guna menindaklanjuti proses penyerahan aset PSU tersebut.(Akbar)












