Evaluasi Pelayanan Publik dan Sektor Pendidikan
Dalam kesempatan itu, Ibnu juga memaparkan hasil kunjungan lapangan tim KPK ke sejumlah lokasi, di antaranya Mal Pelayanan Publik (MPP), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, dan dua sekolah di Kabupaten Asahan.
Khusus MPP, KPK memberikan sejumlah masukan terkait peningkatan kualitas pelayanan. Setiap gerai diminta menyediakan informasi yang jelas mengenai jenis layanan, alur, persyaratan, dan biaya, baik melalui media cetak maupun digital.
KPK juga menyoroti fasilitas ruang laktasi agar menggunakan pintu yang tidak tembus pandang dan dilengkapi kunci.
Pengaturan petugas selama jam istirahat harus dilakukan secara bergantian agar pelayanan masyarakat tidak terhenti. Petugas pendamping juga didorong memiliki kemampuan dasar bahasa isyarat untuk membantu penyandang disabilitas.
Sementara di sektor pendidikan, KPK menekankan pentingnya penyediaan maklumat pelayanan di sekolah serta sosialisasi pemahaman mengenai gratifikasi kepada guru dan siswa.
KPK juga menegaskan tidak boleh ada pengumpulan dana oleh siswa untuk kegiatan apa pun dengan nominal yang telah ditentukan.
Sementara itu, Kasatgas I Direktorat Peran Serta Masyarakat KPK RI Andhika Widiarto menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat.
Ia menjelaskan, KPK menjalankan tiga strategi utama, yakni pendidikan antikorupsi (by education), pencegahan melalui perbaikan sistem (by prevention), serta penindakan hukum (by enforcement).
Ketiga strategi tersebut harus berjalan beriringan dan berkesinambungan agar memberikan dampak nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Asahan Diharapkan Jadi Percontohan
Wakil Gubernur Sumatera Utara H Surya BSc yang membacakan sambutan tertulis Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution mengapresiasi KPK RI dan Pemkab Asahan atas pelaksanaan program tersebut.
Dalam sambutan itu disampaikan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen maupun tingginya nilai penilaian. Hal terpenting adalah memastikan pemerintahan berjalan transparan, pelayanan publik diberikan secara adil, serta pengaduan masyarakat ditindaklanjuti.












