TERITORIAL24.COM, MEDAN – Persoalan sampah yang menumpuk di kawasan perkotaan Sumatera Utara akhirnya mendapat angin segar.
Pemerintah Provinsi Sumut memastikan pembangunan Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Medan Raya akan dimulai pada 2026.
Kepastian ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Heri W Marpaung, dalam Temu Pers yang digelar Dinas Kominfo Sumut di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Rabu (12/11/2025).
“PSEL menjadi solusi untuk mengatasi masalah penumpukan sampah di perkotaan. Pelaksanaan pembangunan akan dilakukan pada 2026. Ini tugas kita bersama untuk mendukung dan mensosialisasikan proyek ini,” ujar Heri di hadapan jurnalis.
PSEL Medan Raya merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang dibangun di 10 kabupaten/kota se-Indonesia. Di Sumut, proyek ini melibatkan Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang.
Sebagai tindak lanjut, Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution telah menandatangani kesepakatan bersama pemanfaatan sampah menjadi energi listrik dengan Wali Kota Medan Rico Waas dan Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan pada 6 November 2025.
PSEL ditargetkan mampu mengubah sampah yang tidak dapat didaur ulang menjadi energi seperti listrik, panas, atau bahan bakar.
Data Dinas LHK Sumut menunjukkan Kota Medan menghasilkan 1.200–1.700 ton sampah per hari, sementara Kabupaten Deliserdang sekitar 1.400 ton per hari.
Dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2025–2034, kontribusi energi baru terbarukan pada 2025 baru mencapai 51% dari total 1.531 MW.
“Diharapkan kehadiran PSEL Medan Raya dapat menambah pasokan energi terbarukan di Sumut. Saat ini akses listrik rumah tangga sudah mencapai 99,81%,” kata Heri.
Pemprov Sumut juga telah mengirim surat dukungan ke Kementerian Lingkungan Hidup maupun Badan Pengendalian Lingkungan Hidup terkait pembangunan PSEL, dengan total timbunan sampah yang akan diolah sebanyak 1.700 ton per hari dari Medan dan Deliserdang.
KLH, BPLH, Kemendagri, dan BPI Danantara telah meninjau lokasi dan menunjuk TPA Terjun sebagai titik pembangunan, dengan penambahan lahan 5 hektare.












