Kota Medan

Ballroom Berdiri, Izin Belum Ada

404
×

Ballroom Berdiri, Izin Belum Ada

Sebarkan artikel ini

Komisi IV DPRD Medan Temukan Grand Central Hotel Tak Miliki SLF Hampir Setahun

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Kota Medan menemukan bahwa Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) meski ballroom bangunan tersebut telah selesai dibangun.

Temuan ini mencuat saat sidak yang dilakukan oleh Komisi IV pada Selasa, 24 Juni 2025.

Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Simanjuntak, menyebutkan bahwa sejak 2024, pihak manajemen hotel telah berulang kali berjanji untuk mengurus izin, namun tak kunjung direalisasikan.

“Hampir setahun sejak saya masih anggota Komisi IV, SLF belum juga ada. Bangunan sudah selesai, tapi izinnya tidak ada. Ini pembiaran,” kata Paul.

Sidak yang dipimpin langsung Paul itu juga diikuti oleh anggota Komisi IV lainnya, yakni Yusuf Ginting, Edwin Sugesti Nasution, Lailatul Badri, Datok Iskandar Muda, dan Zulham Effendi.

Mereka menilai lemahnya pengawasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan berkontribusi terhadap pelanggaran ini.

Di hadapan para legislator, perwakilan manajemen hotel, David, mengakui kesalahan tersebut.

“Kami tidak membela diri, kami tetap salah. Ini akan saya sampaikan ke pihak manajemen,” ucapnya singkat.

Pernyataan itu tidak meredam kemarahan anggota dewan. Yusuf Ginting menilai kondisi ini sebagai bentuk kelalaian serius.

“Sudah ada pergantian anggota dewan, tapi izin tetap tidak ada. Jangan sampai ini terulang. Semua perizinan harus segera dibenahi,” tegasnya.

Edwin Sugesti menyebut tindakan manajemen sebagai bentuk pembangkangan terhadap aturan.

“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga bentuk perlawanan terhadap regulasi. Kami juga mencurigai ada pelanggaran lain seperti kerja sama pengelolaan sampah,” ujarnya.

Sementara itu, Lailatul Badri dan anggota lainnya mempertanyakan kinerja OPD Pemko Medan.

“Kalau bisa setahun tanpa SLF, tanpa PBG, dan tidak ada tindakan, maka ada yang salah di pengawasan,” kata Lailatul.

Dalam peninjauan itu, Komisi IV meminta manajemen segera mengurus seluruh dokumen legal yang dibutuhkan dan mendorong Pemko Medan untuk memperketat pengawasan terhadap pembangunan dan operasional bangunan komersial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *