Sumatera Utara

Bebas Denda, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober di Sumut

256
×

Bebas Denda, Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 1 Oktober di Sumut

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kabar gembira buat pemilik kendaraan bermotor di Sumatera Utara. Mulai 1 Oktober 2025, Pemprov Sumut resmi menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Jadi, yang selama ini malas, lupa, atau pura-pura lupa bayar pajak, sekarang ada kesempatan buat “cuci dosa”.

Program ini disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Sumut, Ardan Noor, di kantornya, Rabu (1/10/2025).

Katanya, pemutihan ini bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi warga sekaligus ngangkat Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kami ingin masyarakat terbantu, sekaligus ikut berkontribusi dalam pembangunan daerah,” ujarnya dengan gaya resmi.

Bentuk keringanannya lumayan bikin lega. Ada diskon pokok PKB tahun 2025 sampai 5% kalau bayar sebelum jatuh tempo, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua, bebas pajak progresif, bebas denda administrasi, bebas tunggakan pokok PKB sebelum tahun 2024, sampai bebas denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.

Kalau masih ada yang alasan ribet, sekarang bayar pajak juga makin gampang.

Pemprov Sumut sudah siapkan jalur online lewat aplikasi SIGNAL dan e-SAMSAT. Tinggal unduh di Google Play Store atau App Store, lalu beresin kewajiban tanpa harus antre panjang di kantor Samsat.

Singkatnya, ini momen paling tepat buat yang sudah lama ketinggalan bayar pajak. Toh, denda dihapus, diskon dikasih, cara bayarnya pun tinggal klik. Jadi, masih mau nunda lagi?(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *