TERITORIAL24.COM, DAIRI – Sebuah video yang beredar di media sosial terkait dugaan penganiayaan di Desa Pegagan Julu VII, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi, membuat heboh warga. Terkait hal tersebut, Polres Dairi memberikan penjelasan.
Plt Kasi Humas Polres Dairi, Bripka Junaidi, mengungkapkan bahwa peristiwa penganiayaan yang tercatat dalam video tersebut terjadi pada tanggal 17 Januari 2025, tepatnya di Jalan Songsang, Desa Pegagan Julu VII.
“Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 17 Januari 2025, dan sudah dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Dairi pada tanggal yang sama,” ujar Bripka Junaidi, Sabtu (8/2/2025).
Namun, kasus tersebut berakhir dengan perdamaian setelah kedua belah pihak menyepakati penyelesaian di Kantor Kepala Desa Pegagan Julu VII pada tanggal 29 Januari 2025.
Proses perdamaian itu disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak serta Pengetua dan Kepala Desa Pegagan Julu VII.
“Pada tanggal 29 Januari, pihak korban dan terlapor sepakat untuk berdamai dan mencabut laporan yang telah diajukan,” jelas Junaidi.
Laporan yang telah dilayangkan pada 17 Januari 2025 akhirnya dicabut oleh pihak korban pada 3 Februari 2025, setelah adanya kesepakatan damai.
Junaidi menyebut bahwa proses penyelesaian ini mengacu pada prinsip restorative justice dengan membawa surat pernyataan dan kesepakatan berdamai.
Terkait adanya kabar mengenai pembayaran uang dalam proses perdamaian, Junaidi menyatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui hal tersebut.
Menurutnya, segala hal yang terjadi antara korban dan terlapor merupakan urusan pribadi mereka.
“Terkait apakah ada uang yang dibayarkan, kami tidak tahu. Itu adalah urusan antara kedua belah pihak,” katanya.
Junaidi juga menegaskan bahwa kematian korban pada 5 Februari 2025 tidak berkaitan dengan kasus penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa korban meninggal dua hari setelah pencabutan laporan, dan kondisi korban saat itu dalam keadaan sehat.
“Korban meninggal bukan karena penganiayaan, melainkan akibat penyakit lama yang sudah dideritanya,” tegas Junaidi.