Selanjutnya, dalam poin ketiga diberhentikan, dalam Permendagri itu juga dijelaskan yaitu berakhir masa jabatannya, tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan, atau berhalangan tetap secara berturut turut selama 6 bulan.
Tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Desa, melanggar larangan sebagai Kepala Desa, adanya perubahan status desa, tidak melaksanakan kewajiban sebagai Kepala Desa. Dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan menambahkan bila pemberhentian ini dibiarkan, maka menjadi preseden buruk di Kabupaten Deli Serdang.
“Jadi ini preseden buruk demokrasi kita di Deliserdang, jangan sewenang-wenang, sedikit-sedikit pecat. Jadi takut nanti Kepala Desa membuat kebijakan, nanti dipecat ini,” ujar Kuzu
Ia juga menambahkan, dalam Tata Tertib (Tatib) DPRD Delis Serdang pada pasal 77 hak angket diusulkan paling sedikit 7 orang anggota DPRD Deli Serdang dan lebih dari 1 fraksi. Sehingga Kuzu menyakini hak angket ini dapat berjalan.
“Nanti kita lobi-lobi fraksi lain. Jadi setelah masuk hak angket, masuklah interpelasi, baru masuk ke pemakzulan,” katanya. (yu_di)












