Deli Serdang - Serdang Bedagai

Berhentikan Kades, Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang Siap Gulirkan Hak Angket ke Bupati

483
×

Berhentikan Kades, Fraksi NasDem DPRD Deli Serdang Siap Gulirkan Hak Angket ke Bupati

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, DELISERDANG – Fraksi Partai NasDem DPRD Deli Serdang yakni Fraksi Partai NasDem sepakat dan tengah bersiap untuk menggulirkan hak angket.

Guna menyelidiki dugaan perbuatan melawan hukum Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan atas pemberhentian Kepala Desa (Kades) Paluh Kurau Yusuf Batubara.

Fraksi Partai NasDem awalnya menggelar rapat yang dipimpin Ketua Fraksi NasDem Delis Serdang Bongotan Siburian diruangan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Kuzu Serasi Wilson Tarigan SE yang juga merupakan Seketaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD), pada Rabu (07/05/2025).

Tampak seluruh anggota fraksi NasDem Deli Serdang juga dihadiri masing-masing Anggota Fraksi H. Jasa Wardani Ginting SE, Dr. H. Nusantara Tarigan Silangit, Misdianto, Aldi Hidayat SE dan Tubagus Nurul Amin.

Kepada awak media ketua Fraksi NasDem Delis Serdang Bongotan Siburian dalam jumpa persnya mengatakan, bahwa setelah pihaknya mengkaji dan mempertimbangkan pemberhentian Kades Paluh Kurau serta pemberhentian sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang oleh Bupati Deli Serdang maka dipandang perlu dibentuk hak angket tentang pemberhentian tersebut.

Bongotan menyebut pemberhentian Kades merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, yang merupakan turunan dari ketentuan pasal 60 dan 71 Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, sebagaimana telah diubah Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2015.

Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 itu pada pasal 8 disebutkan pemberhentian Kepala Desa dikarenakan. Pertama, meninggal dunia, ke-dua permintaan sendiri atau ketiga diberhentikan.

“Kami memandang perlunya hak angket ini karena pemecatan atau pemberhentian harus ada prosedur. Khususnya Kepala Desa ini dipilih rakyat, jadi yang menentukan dia bersalah atau tidak bersalah adalah pengadilan,” sebut Bongotan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *