Sebelumnya, lambannya langkah penyelesaikan kasus sengketa penutupan Gang Setia itu, sempat menimbulkan berbagai issu tak sedap dan prasangka buruk terhadap Pemkab Asahan di tengah – tengah masyarakat. Tidak hanya menyebut, Pemkab Asahan tunduk dan tidak punya kekuatan untuk mematahkan tindakan arogansi pihak Yayasan Pendidikan Maiteryawira itu. Juga menyebutkan Pemkab Asahan tidak mampu menjalan peraturan produksinya sendiri.
Padahal Pemkab Asahan sudah berulang kali menyatakan akan mengembalikan ruas gang tersebut ke kondisi semula. Ketegasan Pemkab Asahan itu dinyatakan pasca keluarnya rekomondasi Komisi C DPRD Asahan Nomor 600.1.8/1042/KOM “C”- DPRD/VI/ 2025 tanggal 30 Juni 2025. Tidak hanya itu, Pemkab Asahan melalui Satpol PP juga sudah mengeluarkan tiga surat himbauan agar pihak Yayasan Sekolah Maiteryawira membongkar sendiri bangunan tembok penutup gang tersebut serta sepucuk surat untuk melakukan mengeksekusi secara langsung.
Namun seluruh surat yang masing – masing bernomor 300.1/ 1544/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 21 Juli 2025, nomor 300.1/ 1616/ Satpol PP/ VII/ 2025 tanggal 28 Juli 2025 dan 300.1/ 1695/ Satpol PP/ VIII/ 2025 tanggal 5 Agustus 2025 serta surat eksekusi langsung Nomor 300. 1.2.1/ 2775/Satpol PP/ XI/ 2025 tanggal 14 Nopember 2025, seperti tidak berguna.(gan).












