Tebing Tinggi - Batu Bara

Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Mediasi Kasus Penganiayaan di Taman Musyawarah

314
×

Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Mediasi Kasus Penganiayaan di Taman Musyawarah

Sebarkan artikel ini
Proses mediasi berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (1/10/2025)(foto: Humas Polres Tebing Tinggi)

TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI–Upaya problem solving kembali dilakukan jajaran Polsek Sipispis Polres Tebing Tinggi.

Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Sipispis Bripka Denni Ginting bersama Aipda Dedi S berhasil memediasi permasalahan penganiayaan yang melibatkan seorang warga dengan dua pelajar.

Proses mediasi berlangsung di Taman Musyawarah Polsek Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, pada Rabu (1/10/2025) pukul 16.30 WIB hingga selesai.

Kasus ini berawal dari sebuah kesalahpahaman yang terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 10.30 WIB.

Kesalahpahaman itu berujung pada tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Bona H Purba (35), warga Dusun IV Desa Sipispis, terhadap dua remaja pelajar, yakni Berry (17) dan Dimas R. Gultom (15).

Keduanya merupakan warga Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, dan masih berstatus sebagai pelajar aktif.

Mengetahui adanya kejadian tersebut, Polsek Sipispis segera turun tangan untuk mencegah konflik semakin melebar.

Bhabinkamtibmas bersama penyidik Polsek menginisiasi mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak di Taman Musyawarah.

Mediasi juga turut dihadiri Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Sipispis serta orang tua korban.

Dalam kesempatan itu, Bona H Purba selaku pihak kedua mengakui kesalahannya di hadapan keluarga Berry dan Dimas.

Ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.

Kesepakatan damai dituangkan dalam sebuah surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak di hadapan aparat kepolisian.

Dalam surat tersebut, Bona berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika kejadian serupa terulang kembali, ia siap diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan, penyelesaian kasus melalui jalur mediasi ini merupakan langkah preventif untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Polsek Sipispis.

Dengan adanya musyawarah ini, diharapkan hubungan antarwarga dapat kembali harmonis dan kasus serupa tidak terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *