TERITORIAL25.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar mengalokasikan Rp 8,8 miliar dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2025 untuk program bantuan langsung tunai (BLT) bagi ribuan buruh tembakau dan pekerja pabrik rokok.
Melalui Dinas Sosial, bantuan tersebut akan disalurkan kepada sekitar 4.800 penerima. Setiap buruh akan mendapatkan Rp 300.000 per bulan selama enam bulan, dimulai pada Juni 2025. Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim untuk menjamin akuntabilitas dan keamanan distribusi.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Blitar, Yuni Urinawati, mengatakan program ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi para pekerja sektor tembakau sekaligus menjaga kesinambungan lapangan kerja.
“Ini juga bagian dari strategi penanggulangan kemiskinan di sektor buruh tani dan industri rokok,” ujarnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Dinsos Blitar masih memperbarui data calon penerima. Proses verifikasi akan dilakukan menyeluruh guna memastikan bantuan tepat sasaran. Pemerintah juga menjanjikan pengawasan ketat untuk mencegah penyelewengan dana.
“Prinsipnya, dana cukai harus kembali ke rakyat, terutama mereka yang menggantungkan hidup dari tembakau,” kata Yuni.
Program ini disebut sebagai salah satu contoh pemanfaatan DBHCHT yang langsung menyasar peningkatan kesejahteraan masyarakat.(ADV/Didik)












