Hukum & Kriminal

Bripka Yasir Bantah Terima Rp3,6 Miliar dalam Kasus Bansos Labusel

42
×

Bripka Yasir Bantah Terima Rp3,6 Miliar dalam Kasus Bansos Labusel

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Bripka Yasir membantah menerima uang Rp3,6 miliar dari Ali Rasyid serta memberikan Rp72 juta kepada Dedi Arman dan Himalayan Nasution dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Bantahan itu disampaikan Yasir saat memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (22/10/2026).

Yasir menegaskan, dirinya hanya menjalankan perintah Kapolres Labusel berdasarkan surat perintah (sprint) untuk mendistribusikan sekitar 4.000 paket sembako melalui jajaran polsek dengan pendampingan Dinas Sosial.

“Saya hanya disuruh Kapolres dalam Sprint untuk membagikan sembako. Saya tidak pernah menerima Rp3,6 miliar dari Ali dan tidak pernah memberi Rp72 juta kepada Dedi Arman dan Himalayan. Saya tidak kenal mereka,” tegasnya.

Ia juga membantah menyerahkan uang di sebuah ruko yang tidak diketahui pemiliknya, mengenakan pakaian dinas, serta menggunakan mobil Fortuner putih saat pengambilan uang di Bank Sumut.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya pada 7 Oktober 2026, Dedi Arman, suami pemilik CV Sri Rezeki, menyebut proyek tersebut milik seseorang bernama Itong. Dedi juga mengaku tidak mengenal Bripka Yasir.

“Proyek ini milik Itong. Itong sudah sering pinjam CV kami untuk keperluan proyek pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Saya tidak kenal dengan Bripka Yasir,” ujar Dedi di persidangan.

Kuasa hukum Yasir, Halomoan Panjaitan, S.H., menilai keterangan tersebut penting untuk menguji dugaan keterlibatan kliennya dalam perkara tersebut.

Menurut Halomoan, Yasir bertugas mendistribusikan bantuan berdasarkan sprint Kapolres, bukan mencairkan atau menguasai dana Rp3,6 miliar yang dipersoalkan dalam perkara itu.

Ia mempertanyakan tuduhan terhadap kliennya, mengingat Dedi Arman mengaku tidak mengenal Yasir dan menyebut proyek tersebut milik Itong.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *