NABIRE I TERITORIAL24.COM – Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menertibkan aktivitas pertambangan yang melanggar aturan.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian dan lembaga terkait.
Sjafrie yang menjabat Ketua Pengarah Satgas PKH menyatakan, penertiban kawasan hutan dilakukan melalui sinergi 12 kementerian dan lembaga berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.
Ia menegaskan, berbagai tantangan di lapangan tidak akan menyurutkan komitmen pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari setelah tim gabungan menemukan aktivitas penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Hasil verifikasi menunjukkan kawasan terdampak mencapai 275,9025 hektare, terdiri atas 170,4459 hektare di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan 105,4566 hektare di luar WIUP.
Perusahaan juga dinyatakan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sesuai ketentuan.
Menurut Burhanuddin, pencabutan izin tersebut mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya.
Meski izin telah dicabut, perusahaan tetap berkewajiban menyelesaikan tanggung jawabnya, termasuk pemulihan lingkungan, pembayaran pajak dan royalti, serta pemenuhan hak pekerja, termasuk pesangon bagi yang berhak.
Pemerintah menegaskan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya menjalankan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 agar kekayaan alam dikuasai negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.












