Nasional

FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Anggaran Alat Intelijen Rp36,1 Triliun Jadi Perhatian

77
×

FITRA Soroti Dugaan Penyadapan Ilegal, Anggaran Alat Intelijen Rp36,1 Triliun Jadi Perhatian

Sebarkan artikel ini

JAKARTA I TERITORIAL24.COM – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menyoroti dugaan penyalahgunaan alat sadap negara yang disebut berkaitan dengan penangkapan empat perwira tinggi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Dalam pernyataan tertulis yang disampaikan di Jakarta, Rabu (4/11/2026), FITRA menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto, pengusaha hingga aktivis sebagai persoalan serius terkait akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan negara.

FITRA merujuk pada keterangan Bareskrim Polri tanggal 3 November 2026 yang menyebut adanya dugaan penyadapan telepon seluler tanpa prosedur verifikasi hukum yang sah, disertai dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.

Menurut FITRA, kasus tersebut memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan alat intelijen dan surveillance. Terlebih, pengadaan teknologi tersebut menggunakan anggaran negara yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.

 

Anggaran Surveillance Capai Rp36,1 Triliun

 

FITRA mengungkapkan, berdasarkan riset bersama ELSAM pada 2025, total anggaran alat intelijen dan teknologi pengawasan mencapai Rp36,1 triliun.

Anggaran tersebut tersebar di empat lembaga negara, yakni Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Pertahanan, Kejaksaan, dan Polri.

Namun, besarnya anggaran tersebut dinilai belum diimbangi transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa (PBJ).

FITRA menyoroti masih adanya pengadaan teknologi pengawasan yang dilakukan secara tertutup melalui mekanisme khusus, termasuk penunjukan langsung dengan alasan kerahasiaan operasi.

Kondisi itu dinilai berpotensi membatasi akses publik untuk mengetahui spesifikasi teknis, nilai kontrak sebenarnya, serta kualifikasi penyedia barang dan jasa.

Minimnya keterbukaan juga dinilai membuka risiko konflik kepentingan, penggelembungan harga, hingga potensi korupsi.

FITRA turut menyoroti regulasi pengadaan barang dan jasa bersifat rahasia di lingkungan Polri dan TNI, termasuk Peraturan Polri Nomor 15 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 10 Tahun 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *