Selama ini, kewenangan penyadapan tersebar dalam berbagai peraturan sektoral sehingga standar, prosedur, dan mekanisme pengawasannya belum seragam.
FITRA juga menyoroti belum efektifnya mekanisme izin pengadilan (judicial oversight), kewajiban pelaporan, serta audit berkala terhadap efektivitas operasional, biaya, dan dampak penggunaan teknologi pengawasan terhadap hak asasi manusia (HAM).
Atas persoalan tersebut, FITRA menyampaikan empat tuntutan.
Pertama, aparat penegak hukum dan lembaga pengawas independen diminta mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan penyadapan ilegal serta melakukan audit forensik terhadap alat yang diduga disalahgunakan.
Kedua, pemerintah bersama DPR RI didesak segera merumuskan undang-undang khusus yang mengatur batasan, tujuan, dan standar perlindungan HAM dalam penggunaan alat sadap, termasuk spyware.
FITRA meminta setiap tindakan penyadapan didasarkan pada prinsip proporsionalitas, dibatasi waktu, serta wajib memperoleh izin pengadilan.
Ketiga, mekanisme pengadaan teknologi intelijen dan surveillance didorong lebih transparan melalui sistem e-procurement pemerintah dengan kategori pengawasan khusus.
Keempat, FITRA meminta dibangun mekanisme pengawasan yang ketat dan independen dengan melibatkan DPR, BPK, Komnas HAM, serta Ombudsman RI.
Pengawasan tersebut, menurut FITRA, harus diperkuat melalui audit berkala dan kewajiban penyampaian laporan tahunan dalam bentuk ringkasan nonteknis kepada publik.
FITRA menegaskan, penggunaan teknologi pengawasan oleh negara harus tetap berada dalam koridor hukum, akuntabilitas anggaran, dan perlindungan hak warga negara agar tidak berubah menjadi instrumen yang mengancam kebebasan sipil serta kehidupan demokrasi.(Akbar)












