Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Hutan Terdampak

108
×

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Hutan Terdampak

Sebarkan artikel ini

JAMBI I TERITORIAL24.CO.M – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Berdasarkan analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kecamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, terdampak aktivitas tambang ilegal.

Operasi terpadu tersebut dilaksanakan atas perintah Ketua Pengarah Satgas PKH, Menteri Pertahanan RI. Penertiban dilakukan secara tegas, terpadu, dan berkelanjutan untuk menghentikan aktivitas pertambangan sekaligus memulihkan penguasaan negara atas kawasan hutan.

Pada tahap awal, operasi digelar serentak di tiga lokasi, yakni Penetai, Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci; Desa Air Liki, Kecamatan Tabir Barat, Kabupaten Merangin; serta Desa Baru Pangkalan Jambu, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

Operasi melibatkan Pemerintah Provinsi Jambi, Korem 042/Garuda Putih, Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Balai Besar TNKS, serta unsur pemerhati lingkungan hidup.

Polda Jambi dan Kejati Jambi juga melaksanakan operasi imbangan untuk memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal beserta jaringan pendukungnya.

Penindakan tidak hanya menyasar pekerja tambang di lapangan. Satgas PKH turut mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat, mulai dari pemodal, pengendali kegiatan, pemasok bahan bakar minyak (BBM), hingga pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Selain itu, penelusuran alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal terus dilakukan. Di lokasi yang telah ditertibkan, Satgas PKH memasang plang sebagai tanda penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Pada hari pertama operasi, pergerakan tim di wilayah Penetai, Kabupaten Kerinci, dipimpin langsung Wakil Komandan Satgas PKH. Sementara tim lainnya bergerak secara bersamaan di sejumlah titik di Kabupaten Merangin.

Satgas PKH menegaskan, pertambangan tanpa izin di dalam kawasan taman nasional bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi merusak ekosistem hutan dan mengancam keanekaragaman hayati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *