Nasional

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Hutan Terdampak

120
×

Satgas PKH Tertibkan Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119,32 Hektare Hutan Terdampak

Sebarkan artikel ini

Pihak-pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penegakan hukum juga dapat dikembangkan melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur pidana terkait.

Satgas PKH menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan hutan tetap berjalan beriringan dengan proses penegakan hukum.

Operasi dipastikan berlanjut hingga seluruh titik pertambangan ilegal yang telah teridentifikasi di kawasan TNKS wilayah Jambi berhasil ditertibkan.

Langkah ini diharapkan tidak hanya menghentikan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga membongkar jaringan yang selama ini menopang praktik tersebut sekaligus melindungi kelestarian hutan, sumber air, dan habitat satwa liar di kawasan TNKS.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *