Sumatera Utara

Budi Ilham Nasution Beri Tenggat Satu Bulan, HMTN-MP Siap Bawa Persoalan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Pulahan Seruwai ke Ranah Hukum

31
×

Budi Ilham Nasution Beri Tenggat Satu Bulan, HMTN-MP Siap Bawa Persoalan Sengketa Lahan Warga Dengan PT Pulahan Seruwai ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

ASAHAN I TERITORIAL24.COM – Ketua Satgas Nasional Himpunan Masyarakat Tani Nusantara Merah Putih (HMTN-MP), Budi Ilham Nasution, menegaskan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya persoalan lahan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Budi menegaskan pemerintah harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan hak atas tanah masyarakat.

Menurutnya, masyarakat yang memiliki dasar kepemilikan harus mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Pemerintah harus berpikir bahwa masyarakat kita ini adalah masyarakat pribumi yang benar-benar harus diperhatikan dan ditanggapi aspirasinya,” ujar Budi Ilham Nasution dalam pertemuan dengan masyarakat Kelompok Tani Sejahtera Maju Jaya, Rabu (9/9/2026).

Ia mengatakan, persoalan tersebut harus dilihat secara objektif, khususnya menyangkut proses administrasi dan penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) yang menjadi objek persoalan.

“Kita tidak boleh hanya berbicara berdasarkan asumsi. Fakta dan dokumen yang akan membuktikan,” tegasnya.

 

Beri Waktu Satu Bulan

 

Budi menyatakan HMTN-MP akan memberikan waktu selama satu bulan untuk melakukan penelusuran dan mengumpulkan legitimasi maupun dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saya memberikan batas waktu satu bulan. Legitimasi dan hasil penelusuran ini harus kita naikkan ke KPK untuk meminta kejelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab dan siapa yang mengeluarkan rekomendasi terkait tanah masyarakat,” katanya.

Menurut Budi, persoalan utama yang perlu dijawab adalah bagaimana sebuah perusahaan dapat mengajukan dan memperoleh HGU apabila di atas objek tanah yang dimohonkan tersebut terdapat dokumen kepemilikan masyarakat.

“Bagaimana sebuah perusahaan bisa berani mengajukan permohonan HGU di atas objek masyarakat kalau tidak ada pejabat atau pihak yang mengeluarkan rekomendasi? Ini yang harus kita telusuri,” ujarnya.

Ia menilai proses penerbitan HGU tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahapan administrasi, rekomendasi, hingga penerbitan dokumen pertanahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *