Siap Tindak Lanjuti ke Lembaga Berwenang
Budi menegaskan, apabila dari hasil penelusuran ditemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, pihak-pihak yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum.
“Siapa pun yang terbukti terlibat harus menerima konsekuensi sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu tugas saya. Karena itu saya datang ke sini untuk mengawal persoalan masyarakat,” tegasnya.
Ia mengatakan HMTN-MP akan membawa persoalan tersebut melalui jalur hukum dan lembaga negara yang memiliki kewenangan.
“Kita akan perjuangkan melalui jalur hukum. Jika dasar dan bukti yang kita miliki cukup kuat, persoalan ini akan kita tindak lanjuti kepada lembaga yang berwenang, termasuk KPK dan Mabes Polri,” katanya.
Budi menekankan, langkah tersebut bukan untuk memperkeruh keadaan, melainkan untuk mendapatkan kepastian hukum atas status tanah yang dipersoalkan masyarakat.
“Kita ingin semuanya terang. Siapa yang mengeluarkan rekomendasi, bagaimana proses HGU diterbitkan, dan bagaimana bisa ada hak masyarakat di dalam objek HGU. Semua harus dijelaskan berdasarkan fakta dan dokumen,” ujarnya.
Persoalan lahan yang disampaikan masyarakat tersebut disebut mencakup sekitar 415 hektare. Di dalam objek lahan itu terdapat sebagian bidang yang menurut masyarakat telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), sementara sebagian lainnya masih berupa surat keterangan kepemilikan atau penguasaan.
Budi memastikan HMTN-MP akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dokumen sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Ini tugas kami untuk mengawal aspirasi masyarakat. Kita akan telusuri, kita investigasi, dan kita tindak lanjuti sesuai dengan petunjuk serta ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Akbar)












