TERITORIAL24.COM, DELI SERDANG — Setelah sempat buron selama 14 hari, Edy Suranta Gurusinga alias Godol akhirnya berhasil ditangkap.
Tim gabungan Kejaksaan, TNI AD, dan Brimob mengamankan terpidana kasus kepemilikan senjata api ilegal itu di kawasan pemandian alam Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu siang, 28 Mei 2025.
Penangkapan berlangsung dramatis. Godol sempat melawan saat hendak dieksekusi. Keributan pun terjadi.
Namun, berkat kesigapan tim gabungan, pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 Mei itu berhasil dilumpuhkan dan langsung dibawa ke Rutan Kelas I Medan.
“Eksekusi dilaksanakan oleh Jaksa Yuspita Br Ginting, S.H. Kami pastikan prosedur hukum berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali, S.H., M.H., dalam siaran pers.
Godol sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun oleh Mahkamah Agung lewat putusan kasasi Nomor 342 K/Pid/2025 tertanggal 12 Februari 2025.
Putusan itu membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang sebelumnya menyidangkan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin yang menjeratnya.
Vonis kasasi tersebut merupakan hasil upaya hukum Jaksa Penuntut Umum, Jhon Wesli Sinaga dan Yuspita Ginting.
Namun, Godol tak menggubris panggilan eksekusi dari Kejari Deli Serdang. Ia memilih bersembunyi dan tidak kooperatif hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan ini diawali rapat pengamanan di Polrestabes Medan yang melibatkan berbagai unsur, mengingat potensi gangguan dan resistensi saat pelaksanaan eksekusi.
Hasil rapat memutuskan keterlibatan Brimob, TNI, dan pemerintah Kecamatan Pancur Batu dalam pelaksanaan tugas.
Dengan tertangkapnya Godol, Kejari Deli Serdang menegaskan tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba menghindari eksekusi hukum.
“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan putusan pengadilan dijalankan,” kata Boy Amali.
Kasus ini menambah daftar eksekusi buronan yang melibatkan operasi gabungan lintas institusi demi menjamin tegaknya hukum di wilayah Sumatera Utara.(yu_di)












