Berita Utama

Catat! Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Mulai 14 Februari

270
×

Catat! Pelunasan Biaya Haji Jemaah Reguler Mulai 14 Februari

Sebarkan artikel ini
Wukuf di Arafah. (Foto: twitter Tia @saturdaytia)

TERITORIAL24.COM, Jakarta – Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) akan membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler tahun 1446 H/2025 M.

Tahap ini dibuka menyusul terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dan Nilai Manfaat.

Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief, menyampaikan bahwa pelunasan Bipih jemaah haji reguler tahun 1446 H akan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025.

“Jemaah haji telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Rata-rata dari mereka juga mendapatkan nilai manfaat melalui virtual account sekitar Rp2 juta, sehingga dalam proses pelunasan nanti, mereka hanya perlu membayar selisihnya,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (14/2/2025).

Keppres Nomor 6 Tahun 2025 yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur besaran BPIH dan Bipih per embarkasi. Ketentuan ini berlaku bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Besaran Bipih Jemaah Haji Reguler

Berikut daftar besaran Bipih jemaah haji reguler berdasarkan embarkasi:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Hilman menjelaskan bahwa Bipih jemaah haji digunakan untuk biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost).

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

Selain jemaah reguler, berikut daftar besaran Bipih bagi PHD dan pembimbing KBIHU:

  • Embarkasi Aceh: Rp80.900.841,00
  • Embarkasi Medan: Rp81.955.039,00
  • Embarkasi Batam: Rp88.310.259,00
  • Embarkasi Padang: Rp85.760.259,00
  • Embarkasi Palembang: Rp88.390.259,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259,00
  • Embarkasi Solo: Rp89.457.009,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259,00
  • Embarkasi Makassar: Rp91.649.429,00
  • Embarkasi Lombok: Rp90.743.309,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259,00

Bipih PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, serta berbagai layanan lainnya.

Jemaah Berhak Melunasi Bipih

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyampaikan bahwa pihaknya telah merilis daftar jemaah haji reguler yang masuk alokasi kuota tahun 1446 H/2025 M. Daftar tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *