Kriteria jemaah yang masuk alokasi kuota haji tahun 1446 H/2025 M adalah:
- Jemaah haji reguler yang:
- Berstatus aktif;
- Berusia minimal 18 tahun;
- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau telah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak terakhir kali berhaji (kecuali pembimbing KBIHU bersertifikat).
- Prioritas jemaah lanjut usia, yang ditentukan berdasarkan:
- Urutan usia tertua di masing-masing provinsi;
- Telah terdaftar sebagai jemaah haji paling sedikit 5 tahun atau sebelum 3 Mei 2020.
Keppres ini juga mengatur besaran BPIH tahun 1446 H/2025 M yang bersumber dari Nilai Manfaat, dengan total Rp6.831.820.756.658,34. Sementara itu, Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus ditetapkan sebesar Rp9.490.138.000,00.
Dengan ditetapkannya Keppres ini, jemaah haji reguler yang masuk dalam daftar kuota dapat segera melakukan pelunasan Bipih sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.***












