Dalam pernyataannya, aliansi menyampaikan tujuh tuntutan, antara lain penutupan Konsulat AS di Medan, sanksi internasional terhadap Amerika Serikat melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta evaluasi menyeluruh hubungan bilateral Indonesia–Amerika Serikat.
Cipayung Plus Sumatera Utara menyatakan aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Mereka juga akan mengirimkan surat resmi berisi tuntutan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan.(Arif)












