TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus pelaku pembakaran rumah hanya dalam waktu satu jam setelah kejadian, Rabu (16/4/2025).
Pelaku diketahui berinisial NS (40), warga Dusun VI, Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, yang tak lain adalah kakak kandung korban.
Klebakaran terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah semi permanen milik Suhardi Sagala (35), seorang buruh tani. Rumah yang berukuran 5×8 meter itu ludes dilalap api, menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp75 juta.
Kapolsek Teluk Mengkudu, AKP Desman Manalu, SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Taufik Nasution, mengungkapkan bahwa kebakaran diketahui oleh dua saksi, Marhararaja Siadari dan Simon Peres Silaban, yang melihat asap dan api dari dalam rumah korban. Warga sekitar segera membantu memadamkan api, namun sebagian besar isi rumah hangus terbakar.
“Barang-barang yang terbakar antara lain satu unit becak bermotor, kulkas, televisi, mesin cuci, lemari pakaian, pupuk urea, dan peralatan pertanian,” ujar Ipda Taufik.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal di lokasi, diketahui bahwa titik api berasal dari bagian belakang rumah yang berdekatan dengan rumah pelaku.
Saksi menyebut pelaku terlihat terburu-buru meninggalkan lokasi sesaat setelah kebakaran, membawa kantong plastik berisi pakaian.
Sekira pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan pelaku di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi. Saat ditangkap, NS masih membawa plastik assoy merah berisi pakaian yang diduga digunakan untuk melarikan diri.
Dalam interogasi, NS mengakui perbuatannya dan menyebut tindakan pembakaran dilakukan karena sakit hati terhadap korban yang merupakan adik kandungnya. Ia menggunakan goni yang disiram solar lalu menyalakan api dengan mancis.
Ps. Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH, menjelaskan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk memastikan penyebab kebakaran secara ilmiah.
Pelaku NS dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang tindak pidana pembakaran dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.












