Deli Serdang - Serdang Bedagai

Dana TPG Triwulan IV 2024 Disdik Sergai Belum Cair, Kinerja Pejabat Terkait Disorot Publik

124
×

Dana TPG Triwulan IV 2024 Disdik Sergai Belum Cair, Kinerja Pejabat Terkait Disorot Publik

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI – Masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, dalam sepekan terakhir dihebohkan oleh belum cairnya dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan IV tahun 2024. Hingga pertengahan Juni 2025, dana untuk periode Oktober–Desember 2024 tersebut belum sepenuhnya disalurkan.

Dari total anggaran sekitar Rp25 miliar, sebanyak Rp5 miliar dilaporkan belum cair.

Menurut data Dinas Pendidikan Sergai, sebanyak 1.540 guru telah menerima haknya, sementara 458 lainnya masih menunggu pencairan.

“Ini mencerminkan buruknya kinerja Dinas Pendidikan dan BPKAD Sergai. Anehnya, Kadis Pendidikan Suwanto Nasution justru dipromosikan menjadi Sekda,” ujar Rahmat, warga Kecamatan Perbaungan, Kamis (12/6/2025).

Rahmat menyayangkan promosi tersebut yang menurutnya tak mencerminkan evaluasi kinerja yang objektif.

Penunjukan Suwanto sebagai Sekda oleh Bupati Sergai juga memicu dugaan kekhawatiran retaknya hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati, yang selama ini dikenal harmonis.

Warga berharap posisi strategis seperti Sekda diisi oleh sosok yang profesional dan memiliki kapasitas administratif yang memadai.

Di sisi lain, dugaan maladministrasi terkait keterlambatan pencairan dana TPG ini juga mulai menarik perhatian lembaga swadaya masyarakat.

Ketua Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1) Sergai, M. Nur Bawean, didampingi Sekretarisnya, Aziz Tanjung, secara terbuka meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) turun tangan mengusut kasus ini.

“Penundaan pencairan TPG berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 dan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 12 Tahun 2017,” ujar M. Nur.

Menurutnya, keterlambatan tersebut bukan sekadar persoalan teknis, melainkan sudah menyentuh ranah hukum dan berdampak langsung pada kesejahteraan guru. FKI-1 mendesak Kejatisu memeriksa pihak-pihak terkait, mulai dari Kadis Pendidikan, Sekretaris Dinas, Kepala BPKAD, hingga koordinator wilayah kecamatan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai terkait kendala teknis atau administratif yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana TPG Triwulan IV tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *