TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Informasi warga yang biasanya berakhir jadi bisik-bisik warung kopi, kali ini berujung penggerebekan.
Polsek Dolok Masihul mengamankan tiga pria yang diduga menanam ganja di dapur rumah, Selasa (6/1/2026) sore, di Dusun II Desa Kerapuh, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.
Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AA (42), S (27), dan H (41). Ketiganya berprofesi sebagai buruh bangunan.
Lokasi penemuan tak kalah menarik: dua batang pohon yang diduga ganja itu justru tumbuh subur di area dapur rumah AA.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WIB.
Warga mencurigai adanya tanaman ganja yang ditanam di rumah AA. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Kapolsek Dolok Masihul AKP H.D. Simanjuntak dengan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Ismail Har bersama anggota untuk melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi menggerebek rumah AA. Hasilnya, selain dua batang pohon ganja, petugas juga menemukan dua ikatan kecil daun ganja, sebungkus kertas rokok merek Toreador, serta satu unit telepon genggam merek Samsung. AA diamankan bersama dua rekannya, S dan H, yang berada di lokasi.
Ketiganya langsung dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPTU L. B. Manullang membenarkan penangkapan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku dua batang ganja itu sudah ditanam sejak sekitar empat bulan lalu. Bibitnya, kata dia, diperoleh saat merantau ke Aceh.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar Manullang, Rabu (7/1/2026).
Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda mulai dari Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
Dari dapur rumah sederhana di Dolok Masihul, perkara ini pun berpotensi berakhir panjang di meja hijau.(Akbar)












