Kemunculan kedua SHM atas nama Indra Surya Zein sontak menimbulkan protes dari perwakilan warga penggugat OK Muhammad Rastid SE. Protes tersebut berujung perdebatan antara perwakilan warga penggugat dengan pihak tergugat atau pihak Indra Surya Zein.
Tidak hanya heran, pihak penggugat juga merasa keberatan dengan kemunculan kedua SHM itu. Keberatan itu dengan dasar perkara kasus sengketa areal tersebut masih berjalan di PN Kisaran dan belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
“Kami tidak mengetahui apa dasar dan alasan BPN Asahan mengeluarkan SHM baru atas objek sengketa itu. Untuk itu kami akan mempertanyakannya langsung ke BPN Asahan,”ujar OK Muhammad Rasyid SE, sembari mengatakan pihaknya juga akan menggugat atau menyeret Kepala BPN Asahan ke Pengadilan jika tidak dapat mempertanggung jawabkan permasalahan tersebut.
Ironinya, pasca terungkapnya permasalahan dua SHM baru areal eks terminal dan pasar itu, pihak perwakilan atau utusan BPN Asahan yang sebelumnya hadir di rapat tersebut langsung menghilang. Tindakan yang diduga unsur kesengajaan itu, dilakukan oknum utusan BPN Asahan itu saat rapat masih berlangsung.
Karena hingga rapat yang berakhir tanpa keputusan itu ditutup Sekda Drs Zainal Aripin Sinaga MH, oknum utusan BPN Asahan itu tidak juga muncul.
Dari cacatan wartawan teritorial24.com, praktik merugikan masyarakat dalam persengkataan kasus tanah dampak kelalaian atau keboborokan BPN Asahan bukan baru kali ini terjadi, tetapi sudah berulang kali.
Tak jarang kasus yang terlahir dari praktik kejahatan mafia tanah yang diduga masih ada “di tubuh” BPN Asahan itu mengakibatkan mereka menjadi target unjuk rasa warga.
Sementara, kasus sengkata areal eks Terminal Pasar Kisaran, berawal munculnya rencana pihak pengelola menutup dua ruas jalan yang ada di kiri dan kanan lokasi tersebut.
Rencana penutupan ruas jalan dengan dalih pengamanan pembangunan gedung baru di areal eks terminal dan pasar itu sontak mendapat protes dari warga.
Dalam protesnya, warga tidak hanya melarang pihak pengelola atau pihak Indra Surya Zein mendirikan bangunan pagar di kedua ruas jalan tersebut. Warga juga menggugat status kepemilikan areal yang sebelumnya disebut – sebut asset Pemkab Asahan itu.(gan)












