Kontradiksi pernyataan di internal manajemen rumah sakit ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Jika kasus tersebut disebut telah selesai dan tidak terbukti, mengapa proses investigasi masih berjalan?
Agus Sabtoni juga mengakui bahwa dugaan kasus serupa pernah mencuat di masa lalu, meskipun disebut tidak terbukti.
Ia berdalih bahwa secara sistem, pelayanan hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo telah diatur sesuai Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK), termasuk mekanisme antrean dan pelayanan kondisi darurat (cito).
Namun, kesaksian keluarga korban membantah klaim tersebut. MM menegaskan bahwa praktik dugaan pungli bukan sekadar isu lama, melainkan masih terjadi hingga tahun 2025.
“Saya sendiri yang mendampingi. Pasien disuruh pulang dan diancam, kalau mau cuci darah tanpa antre harus bayar. Kalau tidak, antreannya enam bulan,” tegasnya.
Meski demikian, Agus Sabtoni menyatakan tidak akan melindungi siapapun jika pelanggaran tersebut terbukti. Ia membuka kemungkinan membawa kasus ini ke ranah hukum.
“Kalau memang terbukti, tentu akan kami tindak tegas. Bahkan jika perlu diproses secara hukum, akan kami tempuh,” katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan pungli di RSUD Mardi Waluyo mencuat setelah adanya pengakuan bahwa oknum petugas ruang hemodialisa diduga memanfaatkan membludaknya antrean pasien untuk menarik sejumlah uang agar pasien bisa diprioritaskan mendapatkan layanan.
Nominal yang diminta disebut bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga puluhan juta rupiah, tergantung kemampuan pasien. Bahkan, praktik tersebut diduga dilakukan secara terang-terangan, termasuk dengan mendatangi rumah pasien untuk melakukan pendataan.
Kini publik menunggu langkah nyata, bukan sekadar klarifikasi. Dengan munculnya dugaan korban meninggal dunia serta kesaksian langsung dari keluarga pasien, kasus pungli hemodialisa di RSUD Mardi Waluyo.(Didik)












