TERITORIAL24.COM, LABUHANBATU – Polsek Bilah Hulu, Polres Labuhanbatu, kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial AR alias Roy, 32 tahun, ditangkap pada Jumat, 5 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, di kawasan Kebun Sawit Aek Riung, Kelurahan Sigambal, Kecamatan Rantau Selatan.
AR yang berdomisili di Kelurahan Perdamean tersebut awalnya diserahkan masyarakat kepada Kapospol Sigambal karena diduga mencuri buah kelapa sawit. Saat tiba di pos, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan uang tunai Rp30.000 di saku celana bagian depan tersangka.
Ketika uang tersebut dibuka, petugas mendapati tiga plastik klip berisi diduga sabu seberat total 1,30 gram serta tiga plastik klip kecil kosong.
Hasil interogasi awal menyebutkan AR mengakui barang tersebut miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bilah Hulu untuk selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu guna penyidikan lebih lanjut.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Plt. Kasi Humas IPTU Arwin, mengapresiasi peran masyarakat dalam pengungkapan kasus ini.
“Kami berterima kasih atas peran aktif masyarakat yang memberikan informasi dan menyerahkan pelaku. Polres Labuhanbatu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya,” ujar Arwin.(Arif)












