TERITORIAL24.COM, SERDANGBEDAGAI – Rencana pembukaan Diskotek Grand Galaxy yang berlokasi di Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), batal dilaksanakan karena terkendala masalah legalitas operasional.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Sergai, Ingan Malem Tarigan, SE, pada Minggu (23/2/2025) di Sei Rampah.
Ingan menjelaskan, berdasarkan informasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), Diskotek Grand Galaxy belum memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sah, serta sertifikat standar yang sesuai dengan jenis usaha hiburan yang dijalankan.
Oleh karena itu, sejumlah pihak terkait telah turun ke lokasi untuk melakukan pemantauan guna memastikan legalitas usaha tersebut.
“Pada tanggal 14 Februari 2025, sudah dilaksanakan patroli gabungan dari jajaran Polres Sergai, Satpol PP, serta perangkat daerah terkait seperti Dinas PUTR, Bapenda, dan Dinas PMPTSP,” ujar Ingan.
Ia menegaskan, jika tempat hiburan tersebut tidak memiliki legalitas yang sesuai, maka tempat tersebut dilarang beroperasi.
“Jika masih tetap beroperasi tanpa izin yang sah, maka aparat yang berwenang bersama pemerintah daerah akan mengambil sikap dan bertindak tegas,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas PMPTSP Sergai, Reza Firmansyah, ST, menyebutkan bahwa Diskotek Grand Galaxy hanya memiliki NIB yang mencakup bidang hiburan, seni, dan budaya, yang merupakan kegiatan usaha risiko rendah.
Namun, usaha diskotek termasuk dalam kategori usaha dengan risiko menengah tinggi, yang merupakan kewenangan provinsi untuk verifikasi serta penerbitan NIB dan sertifikat standarnya.
Dengan adanya permasalahan legalitas ini, pembukaan Diskotek Grand Galaxy masih terganjal dan harus menunggu kelengkapan izin yang sesuai.(Akbar)