Selain soal narkoba, Desman menegaskan ormas yang terlibat juga berpotensi dibubarkan. Payung hukumnya ada di UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.
Jika terbukti melanggar, izin operasional dan badan hukum bisa dicabut, bahkan ada sanksi pidana menunggu.
“Pasal 59 sampai 63 jelas mengatur. Ormas yang bermasalah bisa dibubarkan,” tegasnya.
Singkatnya, tiga tempat hiburan malam itu kini tinggal puing-puing. Pemerintah pusat dan daerah sama-sama menegaskan: peredaran narkoba plus ormas yang terafiliasi premanisme di Sumut tak akan dibiarkan.(Akbar)












