Peristiwa

Ditabrak Kereta Api Saat Cari Rumput, Pengendara Sepeda Motor Vario Ditemukan Tak Bernyawa di Rel

591
×

Ditabrak Kereta Api Saat Cari Rumput, Pengendara Sepeda Motor Vario Ditemukan Tak Bernyawa di Rel

Sebarkan artikel ini

Terpisah, keterangan tertulis dari Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara, M. As’ad Habibuddin kepada media ini menjelaskan bahwa dia sangat menyayangkan dan prihatin atas kejadian tersebut.

“Kami menekankan agar masyarakat tidak berlalu lalang di jalur KA. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini,” kata As’ad.

Ia melanjutkan, dari kejadian tersebut seluruh kru dan penumpang KA (U52) Sribilah Utama selamat.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007.(Akbar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *