TERITORIAL24.COM, TEBING TINGGI-Menjelang datangnya bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Tebing Tinggi mengeluarkan himbauan resmi kepada Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengurus masjid se-Kota Tebing Tinggi.
Himbauan ini disampaikan pada Rabu, 26 Februari 2025, dan mencakup 25 poin penting terkait kemakmuran masjid, penyelenggaraan ibadah, serta kesejahteraan jamaah selama Ramadan.
Poin-Poin Penting dalam Himbauan DMI Kota Tebing Tinggi
Beberapa poin utama yang disampaikan dalam himbauan ini antara lain:
1. Penyeragaman Nama BKM
Semua masjid diwajibkan menggunakan Badan Kemakmuran Masjid (BKM) sebagai nama resmi, bukan Badan Kesejahteraan Masjid.
2. Rekening Masjid di Bank Syariah Indonesia (BSI)
Setiap masjid diminta untuk memiliki rekening atas nama masjidnya di Bank Syariah Indonesia (BSI) guna meningkatkan transparansi keuangan.
3. Perlindungan bagi Imam, Marbot, dan Guru Mengaji
DMI mengimbau agar seluruh petugas masjid, seperti imam, marbot, dan guru mengaji, didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran BPJS diharapkan diambil dari kas masjid, sehingga kesejahteraan petugas lebih terjamin.
4. Peningkatan Aktivitas Masjid Selama Ramadan
Masjid diharapkan lebih aktif dalam menyelenggarakan kegiatan ibadah dan pengajian, termasuk tarawih, tadarus Al-Qur’an, serta kajian keislaman.
Harapan DMI Kota Tebing Tinggi untuk Ramadan 1446 H
Ketua Komisi Fatwa DMI Kota Tebing Tinggi, Ustadz Syahroni, S.Ag., dan Ustadz Muhammad Ridwan Syam, S.Ag., menandatangani himbauan ini.
Himbauan tersebut juga telah diketahui oleh Ketua Pengurus Daerah DMI Kota Tebing Tinggi, Ustadz H. Husnul Adhari, S.E.
Sementara itu, informasi ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris DMI Kota Tebing Tinggi, Ustadz Muslim Istiqomah, S.S.Q., CTP.
Dengan adanya himbauan ini, DMI Kota Tebing Tinggi berharap seluruh pengurus masjid dapat menjadikannya sebagai pedoman utama dalam mengelola kegiatan Ramadan dengan lebih tertib, terstruktur, dan memberikan manfaat lebih besar bagi jamaah.