Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa penembakan yang menyebabkan petugas keamanan perkebunan mengalami luka berat tersebut.(Akbar)












