Selain menyepakati lima Ranperda, DPRD juga membentuk Pansus untuk membahas enam Ranperda lainnya, di antaranya pengaturan Kepala Desa, perubahan Susunan Organisasi dan Perangkat Daerah, perlindungan petani, perizinan berusaha berbasis risiko, pendapatan asli daerah dari BLUD, serta pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Ahmad Baharudin berharap seluruh pembahasan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia menegaskan, produk hukum daerah harus dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
Melalui sinergi legislatif dan eksekutif, penguatan regulasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya Tulungagung yang sejahtera, maju, dan berakhlak mulia.(didik)












