TERITORIAL24.COM, BLITAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Blitar terkait Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Rapat ini berlangsung pada Senin malam (11/08/2025) di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi, didampingi oleh Wakil Ketua I, M. Rifai, dan Wakil Ketua II, Ratna Dewi Nirwana Sari.
Sebanyak 39 anggota DPRD hadir dalam rapat tersebut, bersama unsur Forkopimda, Penjabat Sekretaris Daerah, para asisten, staf ahli, kepala OPD, dan kepala bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Hj. Susi Narulita Kumala Dewi menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS merupakan tahapan strategis dalam proses perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026.
“Dokumen KUA-PPAS menjadi dasar dalam merumuskan arah kebijakan anggaran serta menetapkan prioritas pembangunan daerah.
Nantinya, dokumen ini akan dibahas secara bersama oleh eksekutif dan legislatif sebelum ditetapkan menjadi APBD,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Blitar dalam pemaparannya menyampaikan garis besar kebijakan anggaran tahun depan, yang mencakup proyeksi pendapatan daerah, rencana belanja, dan arah prioritas pembangunan strategis.
Fokus utama pembangunan tahun 2026 diarahkan pada peningkatan kualitas infrastruktur, penguatan ekonomi lokal berbasis potensi daerah, peningkatan mutu layanan publik, serta pengurangan kemiskinan dan kesenjangan antarwilayah.
Bupati juga menekankan pentingnya efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan anggaran daerah, sejalan dengan prinsip tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Penyusunan KUA-PPAS ini mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta target-target pembangunan nasional yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat Kabupaten Blitar,” jelasnya.












