Kota Medan

DPRD Medan Geram Lihat Hutan Mangrove Ditimbun, Hadi Suhendra: Jangan Main-Main dengan Alam!

295
×

DPRD Medan Geram Lihat Hutan Mangrove Ditimbun, Hadi Suhendra: Jangan Main-Main dengan Alam!

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kalau di film superhero, hutan mangrove mungkin jadi tempat asal-usul pahlawan lingkungan. Tapi di Medan Belawan, tepatnya di Jalan Pulau Sicanang, hutan mangrove justru sedang diancam penimbunan—bukan oleh monster, tapi oleh manusia yang (katanya) pengusaha.

Wakil Ketua DPRD Medan, H. Hadi Suhendra, bersama Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan sejumlah pejabat dari Pemko Medan, langsung turun ke lokasi, Selasa (7/10/2025).

Mereka menemukan fakta yang sudah bisa ditebak: penimbunan itu belum punya izin apa-apa. Tidak ada AMDAL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tidak ada izin penimbunan dari Dinas SDABMBK. Ibarat rumah tangga, proyek ini bahkan belum punya “izin restu orang tua”.

Begitu mendengar laporan dari Plt Lurah Sicanang, Siska Sihite, dan perwakilan DLH, Hadi Suhendra langsung geram.

“Kegiatan penimbunan supaya distop sebelum memiliki izin sesuai ketentuan!” ujarnya tegas, dengan gaya khas politisi Golkar yang kelihatan sudah sangat kenyang melihat proyek “nakal”.

Hadi menambahkan, warga Belawan saat ini sedang berjuang menghadapi banjir rob yang makin sering datang tanpa undangan. “Kita ini lagi susah payah melawan rob, masa resapan air dan hutan mangrove malah ditimbun? Ini kan sama saja mengundang bencana pakai karpet merah,” ujarnya kesal.

Politisi itu juga menegaskan agar Pemko Medan tak ragu menindak tegas pelaku. Lahan yang sudah ditimbun, katanya, harus dikembalikan lagi fungsinya sebagai hutan mangrove.

“Kita tidak peduli siapa beking pengusahanya. Kalau melanggar aturan, ya harus digali lagi tanahnya,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV, Paul MA Simanjuntak, menambahkan bahwa pihaknya tidak anti terhadap investasi.

“Kita dukung investasi, asal ikuti aturan. Kalau semua dilanggar, nanti yang dapat untung cuma pengusaha, rakyat yang tenggelam,” ujarnya sambil menatap tumpukan tanah yang mungkin sebentar lagi jadi saksi bisu perlawanan alam.

Pihak DLH dan Plt Lurah Sicanang pun mengonfirmasi bahwa penimbunan dilakukan oleh PT Desi Berkah Utama, yang—ya, betul—belum punya izin apa pun.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *