TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan mendesak Satpol PP Kota Medan untuk segera menertibkan sebuah bangunan yang diduga melanggar izin di Jalan S Parman Gg Rustam, Lingkungan 10, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah.
Bangunan tersebut, yang sebelumnya mendapatkan izin untuk membangun satu unit rumah tinggal tiga lantai, kini sudah berkembang menjadi bangunan yang menyerupai hotel dengan empat lantai dan basement.
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak SH, menyatakan bahwa meskipun pihaknya telah memberikan peringatan sebelumnya, pembangunan tersebut tetap dilanjutkan tanpa mengikuti peraturan yang ada.
“Ini harus dibongkar, izin hanya 1 unit RTT 3 lantai, tetapi bentuk bangunan layaknya seperti hotel dengan jumlah 4 lantai serta memiliki basement,” ujar Paul saat melakukan peninjauan langsung, Selasa (4/2/2025) pagi.
Dalam peninjauan tersebut, Paul didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, El Barino Shah SH MH dan Antonius Devolis Tumanggor. Mereka menegaskan agar Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut.
Selain melanggar jenis bangunan dan jumlah lantai yang tidak sesuai dengan izin, bangunan ini juga berada di jalur hijau pinggir sungai yang seharusnya memiliki jarak sekitar 6 meter.
“Satpol PP harus tegas memberikan segel, dan segel dibuka setelah pemilik bangunan melakukan perbaikan bentuk bangunan sesuai izin PBG (Persetujuan Pembangunan Gedung),” tegas Paul.
Para anggota Komisi IV juga mendukung penuh langkah tegas dari Satpol PP dalam menertibkan bangunan yang melanggar aturan ini.
“Kita ingin tidak ada kebocoran lagi dalam PAD kita dari retribusi izin PBG. Jika penindakan tegas dilakukan dan pengawasan maksimal, PAD kita pasti akan meningkat,” tambah El Barino, yang kemudian diamini oleh Paul dan Antonius.
Mewakili Satpol PP Kota Medan, Ivan yang ikut dalam peninjauan tersebut menyatakan bahwa mereka akan segera melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut dan berkoordinasi dengan Kepling 10 untuk memantau aktivitas di sekitar bangunan.