TERITORIAL24.COM, SIBOLGA – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Sibolga dan sekitarnya.
Pengungkapan ini terjadi di Jalan Kapten Tandean, Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (04/02/2025) pukul 03.15 WIB.
Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial RPS Alias PB (44), seorang residivis yang berdomisili di Jalan SM Raja, Lingkungan II, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:
10 paket kecil sabu dan 5 paket sedang sabu dengan total berat bruto 5,40 gram, 1 bungkus kotak rokok merek Sempurna, 1 timbangan digital, 1 pisau lipat dan1 kotak permen yang digunakan untuk menyimpan sabu.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa kronologi penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka masih aktif menjual narkotika di sekitar Jalan Kapten Tandean.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan tersangka yang kemudian diidentifikasi sebagai RPS Alias PB. Saat dilakukan penggeledahan dengan didampingi kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa sabu yang disembunyikan di lipatan terpal dalam kamar mandi.
Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama Iwan. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi sebelumnya terkait kasus narkotika di wilayah tersebut.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kasat Narkoba mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.