TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi IV DPRD Medan meminta Satpol PP Kota Medan untuk membongkar tembok yang didirikan oleh perumahan The City View di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia.
Pasalnya, pembangunan tembok yang berada di badan sungai tersebut telah menyebabkan rumah warga di Lingkungan 16, Kelurahan Kampung Baru, terdampak banjir longsor dan erosi arus sungai.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin oleh Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, bersama anggota komisi lainnya, yakni Antonius D Tumanggor, Edwin Sugesti Nasution, dan Rommy Van Boy, terungkap bahwa bangunan tembok tersebut didirikan tanpa izin dan dianggap ilegal.
Rapat berlangsung di ruang Komisi IV Gedung DPRD Medan, Selasa (11/2/2025).
Anggota Komisi IV DPRD Medan, Antonius D Tumanggor, menyebutkan bahwa pendirian tembok ilegal ini terjadi karena kelalaian dan pembiaran dari Dinas Sumber Daya Air Bina Marga Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan. “Ini akibat pembiaran Dinas SDABMBK. Mungkin ada kepentingan tertentu. Pembetonan sungai yang tidak sesuai aturan ini harus dibongkar,” tegas Antonius.
Senada dengan itu, Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak, menegaskan bahwa pembangunan tembok ini jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat. “Pendirian tembok yang menyempitkan aliran sungai ini telah menyebabkan banjir dan merusak rumah warga. Ini jelas pelanggaran yang harus segera diperbaiki,” ujar Paul.
Perwakilan dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera II di Medan, Ali Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin untuk pendirian tembok di bibir sungai.
Ia juga menyebutkan bahwa pihak BWS sudah pernah menyurati pihak pengembang The City View terkait masalah perizinan.
“Kami akan mengevaluasi kelayakan izin pemanfaatan lahan tersebut,” ujar Cahyadi.
Salah seorang warga yang rumahnya terdampak, Nurhariana Sinaga, menyampaikan keluhannya dalam rapat.
Ia mengungkapkan bahwa rumahnya mengalami keretakan akibat erosi banjir yang disebabkan oleh penyempitan sungai.