TERITORIAL24.COM, MEDAN — Mantan Ketua Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan, Dr Lily MBA, meminta Wali Kota Medan Rico Waas segera menerbitkan Peraturan Wali Kota tentang KTR menyusul pengesahan perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Lily mengatakan, Perda KTR yang telah disahkan melalui rapat paripurna DPRD Medan pada Senin, 29 Desember 2025, masih dalam tahap evaluasi pemerintah kota sebelum diunggah ke sistem E-Perda.
Setelah proses itu rampung, ia berharap Perwal KTR dapat segera diterbitkan agar implementasi di lapangan berjalan efektif.
“Perwal ini penting sebagai penguatan pelaksanaan Perda, terutama untuk mengatur teknis di lapangan,” kata Lily saat dihubungi, Jumat, 2 Januari 2026.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai penerapan KTR membutuhkan pembentukan satuan tugas lintas organisasi perangkat daerah. Melalui Perwal, wali kota perlu menetapkan struktur, tanggung jawab, serta dinas-dinas yang terlibat dalam Satgas KTR.
Menurut Lily, di sejumlah daerah, tanggung jawab penerapan KTR dibebankan kepada masing-masing kepala dinas di wilayah kerjanya. Skema serupa, kata dia, dapat diterapkan di Medan, termasuk di lingkungan DPRD yang juga masuk zona KTR.
“Perlu kejelasan siapa yang bertanggung jawab di setiap zona, termasuk di kantor dewan dan kantor wali kota. Semua itu harus diatur dalam Perwal,” ujarnya.
Selain pembentukan satgas, Lily mendorong pemerintah kota memperbanyak stiker dan rambu larangan merokok di seluruh zona KTR, khususnya di lingkungan internal Pemko Medan.
Ia menyarankan penerapan KTR diprioritaskan lebih dulu di internal pemerintah sebelum disosialisasikan ke masyarakat luas.
Ia mencontohkan Kota Bogor yang memasang papan dan penanda KTR secara jelas di ruang publik. “Di zona KTR harus ada pemberitahuan yang tegas, baik stiker maupun plang,” katanya.
Lily menegaskan, penetapan satgas merupakan prioritas utama dalam Perwal KTR karena berperan langsung dalam pengawasan dan penindakan.












