TERITORIAL24.COM, PANTAICERMIN – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Desa Kota Pari, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, harus menanggung akibat perbuatannya setelah diamuk massa, Sabtu, 29 Maret 2025, sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian ini berawal saat kedua pelaku, T alias W M (40) dan D H alias M (38), yang diketahui beralamat di Deli Serdang dan Serdang Bedagai, mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Peristiwa bermula ketika korban, Jumingin T (55), bersama dengan saksi Dedi (39) sedang memancing di area Pantai Dua Rasa, Desa Kota Pari.
Korban mendapati sepeda motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di lokasi tersebut hilang. Mendengar kabar tentang dua orang yang diamankan masyarakat karena diduga melakukan pencurian, korban dan saksi segera menuju lokasi kejadian.
Setibanya di tempat, mereka menemukan dua pelaku yang sedang diamankan bersama dua sepeda motor hasil curian, salah satunya adalah milik korban.
Namun, kedua pelaku mengalami luka-luka cukup parah setelah dihajar massa yang geram dengan tindakan mereka. Kejadian ini bahkan sempat terekam dan viral di media sosial.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Pantai Cermin dan sedang menjalani perawatan akibat luka-luka yang diderita.
“Kedua pelaku telah dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tambah Zulfan.
Meskipun pelaku telah diamankan, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak main hakim sendiri dan menyerahkan pelaku tindak pidana kepada aparat hukum untuk proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam kejadian ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp. 4.5 juta, yang merupakan nilai dari sepeda motor yang hilang. Polisi kini sedang mengusut lebih lanjut kasus tersebut dan memastikan kedua pelaku akan mendapatkan hukuman yang setimpal.(OK. Adik)












