Polhukam

Dua Pria Pengantar Pesanan Narkoba Ditangkap Polres Binjai

112
×

Dua Pria Pengantar Pesanan Narkoba Ditangkap Polres Binjai

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BINJAI – Dua pria, RS (24) dan F (29), ditangkap oleh Unit-1 Satres Narkoba Polres Binjai karena terlibat dalam peredaran narkoba jenis daun ganja kering.

Penangkapan dilakukan di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, Sabtu (18/1/25) pukul 01.00 WIB, dini hari.

Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Tim Satres Narkoba, yang dipimpin oleh Kanit-1 Iptu Budi Santoso, SH, MH, mengenai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.

RS dan F diketahui sedang menunggu pembeli pesanan narkoba.

Ketika petugas mendekati mereka, RS mencoba membuang barang yang ternyata berupa tiga paket ganja.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, keduanya mengakui bahwa barang tersebut adalah milik mereka, dan mereka sedang menunggu pembeli sesuai pesanan.

Petugas berhasil menyita tiga paket ganja dengan berat bruto 12,61 gram yang dibalut kertas cokelat, serta dua unit ponsel merek Realme dan Infinix.

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Kapolres Binjai, AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP Syamsul Bahri, SE, MH, menyampaikan bahwa informasi ini diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.(Humas Res Binjai)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *