Deli Serdang - Serdang Bedagai

Dugaan Iuran Merah Putih Rp25 Juta per Kades di Sergai, Praktisi Hukum Desak APH Usut Tuntas

217
×

Dugaan Iuran Merah Putih Rp25 Juta per Kades di Sergai, Praktisi Hukum Desak APH Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Dugaan pengumpulan dana iuran bertajuk “Merah Putih” sebesar Rp25 juta per kepala desa di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, memicu perhatian publik.

Dana tersebut dikabarkan dikumpulkan dari 237 kepala desa dan 6 lurah sepanjang tahun 2024 dengan total mencapai sekitar Rp6,075 miliar. Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti peruntukannya.

Seorang kepala desa yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan, dana tersebut diminta tanpa kejelasan program maupun bukti tertulis.

“Kami hanya diminta ikut, semua kawan-kawan juga diminta ikut menyetor dana ke ketua masing-masing. Tapi kami tak tahu pasti untuk apa,” ujarnya, Selasa, 8 Juli 2025.

Merespons hal ini, praktisi hukum di Serdang Bedagai, Muhammad Ikhwan SH, meminta aparat penegak hukum (APH) untuk turun tangan menyelidiki dugaan pungutan tersebut.

Ia menilai pengumpulan dana ini perlu diusut mendalam karena berpotensi melanggar hukum.

“Ini bisa masuk kategori pungutan liar, pemerasan, dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 368 KUHP,” kata Ikhwan kepada wartawan saat dimintai tanggapannya, Jumat, 11 Juli 2025.

Ikhwan menyebut, APH di Sumatera Utara seperti Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) dan Kepolisian Daerah (Poldasu) memiliki komitmen dan kapasitas untuk membongkar praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), termasuk yang terjadi di Serdang Bedagai.

“Kami yakin APH tidak akan gentar dalam mengusut kasus ini hingga tuntas,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Drs. Fajar Simbolon, belum memberikan penjelasan resmi.

Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait peruntukan dana tersebut, Fajar belum merespons.

Kasus ini mencuat setelah muncul keluhan dari para kepala desa yang merasa terbebani dan tidak memahami kejelasan penggunaan dana.

Publik mendesak adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana yang bersumber dari perangkat desa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *