Advertorial

Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT Tahap Pertama untuk Buruh Tembakau

260
×

Pemkab Blitar Salurkan BLT DBHCHT Tahap Pertama untuk Buruh Tembakau

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Sosial resmi menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap pertama dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Penyaluran dimulai sejak 1 Juli 2025, dengan sasaran ribuan pekerja di sektor pertembakauan.

Bantuan ini diberikan kepada buruh pabrik rokok, petani tembakau, dan petani cengkeh yang berdomisili di wilayah Kabupaten Blitar. Selain itu, pekerja dari dua perusahaan rokok di Kota Blitar juga ikut terdata sebagai penerima manfaat.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Blitar, Yuni Urinawati, menjelaskan bahwa jumlah penerima yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) mencapai 3.997 orang.

Dari jumlah itu, 3.901 orang telah melalui proses verifikasi dan siap menerima bantuan.

“Sebagian kecil masih dalam proses pembukaan rekening untuk pencairan. Namun, penyaluran tahap pertama sudah kami mulai sejak awal Juli,” ungkap Yuni saat ditemui di kantornya, Senin (7/7/2025).

Penyaluran dilakukan melalui Bank Jatim guna memastikan distribusi yang akuntabel dan tepat sasaran. Setiap penerima akan memperoleh BLT sebesar Rp300 ribu per bulan selama enam bulan ke depan.

Yuni menambahkan, program ini merupakan upaya Pemkab Blitar dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang terdampak kebijakan cukai tembakau, khususnya mereka yang bekerja di sektor informal.

“Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan para pekerja di sektor tembakau tetap mendapatkan perhatian dan dukungan dari pemerintah daerah,” tegasnya.

Pemkab Blitar berharap bantuan ini dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama bagi mereka yang menggantungkan penghasilan dari industri hasil tembakau dan perkebunan terkait.(ADV/kmf/didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *