Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Kepada penyidik, MR mengaku telah menjual mobil hasil curian tersebut kepada seorang pria berinisial R di Desa Tengah, Kecamatan Pantai Labu, dengan harga Rp7 juta.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu R yang diduga sebagai penadah sekaligus mencari keberadaan mobil milik korban.
“Penyidik sedang melakukan pengembangan untuk mengejar penadah serta mengamankan barang bukti kendaraan milik korban,” kata Bringin Jaya.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mako Polres Sergai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, MR disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Akbar)












