Kota Medan

FPI, MTPW, dan Aktivis Masjid Desak BPN Sumut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

554
×

FPI, MTPW, dan Aktivis Masjid Desak BPN Sumut Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Sebarkan artikel ini

Pentingnya Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Front Persaudaraan Islam (FPI) Sumatera Utara bersama Aliansi Penyelamat Masjid dan Majelis Pemerhati Tanah Wakaf (MPTW) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (Kanwil BPN/ATR) Sumatera Utara, Jumat(14/11/2025)(foto:Mus)

TERITORIAL24.COM,MEDAN –Menanggapi lambatnya proses sertifikasi dan maraknya potensi sengketa, Front Persaudaraan Islam (FPI) Sumatera Utara bersama Aliansi Penyelamat Masjid dan Majelis Pemerhati Tanah Wakaf (MPTW) mendatangi Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (Kanwil BPN/ATR) Sumatera Utara, Jumat(14/11/2025).

Pertemuan ini bertujuan untuk mendesak percepatan penerbitan sertifikat resmi bagi ratusan bidang tanah wakaf dan masjid di Sumatera Utara.

Sekaligus mencari solusi konkret atas masalah sertifikat ganda yang dikhawatirkan mengancam aset umat.

Pertemuan ini bertujuan untuk mendesak percepatan penerbitan sertifikat resmi bagi ratusan bidang tanah wakaf dan masjid di Sumatera Utara yang masih terkendala, sekaligus mencari solusi atas potensi sengketa lahan.

Rombongan menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf adalah tanggung jawab pemerintah yang krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi aset umat dari ancaman sengketa, seperti kasus sertifikat ganda yang dikhawatirkan aktivis.

Ketua DPD FPI Sumut, H. Amru Fitriadi, menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan lembaga terkait untuk menyelesaikan konflik tanah wakaf di masyarakat.

Aktivis Penyelamat Masjid dari Darul Ukhuwah, H. Affan Lubis, menyoroti kasus sertifikat ganda di Medan.

Ia juga mengingatkan pihak BPN terkait Fatwa MUI tahun 2014, yang melarang penerbitan hak peruntukan selain masjid bagi lahan yang telah berdiri rumah ibadah.

Senada dengan hal tersebut, Ketua MPTW Sumut, Abda Balafif, meminta perhatian khusus dan penanganan tegas Kanwil BPN/ATR Sumut terhadap isu tanah wakaf ini.

Kanwil BPN/ATR Sumut, melalui Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran (Tri Satya Julianto), menyambut baik audiensi tersebut dan berharap adanya koordinasi yang lebih intens untuk menindaklanjuti setiap persoalan.

Sementara itu, pihak rombongan, yang diwakili oleh H. Sumbo Saing, berharap agar pertemuan lanjutan dapat dilakukan langsung tanpa perwakilan agar diskusi lebih komprehensif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *