Sebagai tindak lanjut, Ustadz Muslim Istiqomah, SSQ mengajak para pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) dan pengelola tanah wakaf yang belum bersertifikat untuk proaktif melapor ke MPTW, FPI, atau Darul Ukhuwah.
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah kasus penarikan kembali tanah wakaf oleh ahli waris pewakif, yang kerap terjadi akibat ketiadaan sertifikat resmi.
Audiensi ini berakhir dengan komitmen bersama untuk segera menindaklanjuti berbagai persoalan tanah wakaf demi menjaga kepentingan umat Islam di Sumatera Utara.***












